Bayi tabung dalam pandangan islam

Keperawatn Religion Afifah Nurul Zahra

Sejarah Bayi Tabung di Dunia

Perkembangan Bioteknologi di dunia merupakan suatu perkembangan teknologi yang dapat menghasilkan sesuatu baru yang dapat berguna untuk kehidupan manusia. Pada masa ini, bioteknologi berkembang sangat pesat terutama di negara negara maju. Kemajuan ini ditandai dengan ditemukannya berbagai macam teknologi semisal rekayasa genetika. Rekayasa genetikaadalah istilah dalam ilmu biologi yang artinya secara umum adalah
usaha manusia dalam ilmu biologi dengan cara memanipulasi (rekayasa) sel atau gen yang terdapat pada suatu organisme tertentudengan tujuan menghasilkan organisme jenis baru yang identik secaragenetika.
Tonggak sejarah bayi tabung diukir Profesor Robert Edwards di Inggris pada 25 Juli 1978. Beliau seorang dokter yang pada hari itu berhasil melahirkan Louise Brown, bayi tabung pertama di dunia hasil eksperimen Edwards dan rekannya, Patrick Steptoe. Atas prestasi tersebut, Senin 4 Oktober, di Stockholm, Swedia, Edwards dinyatakan sebagai peraih Nobel pada kategori kesehatan. “Prestasi Edwards telah membuka mata dunia bahwa ketidaksuburan atau kemandulan bisa diatasi. Sekitar 4 juta bayi telah dilahirkan dengan program bayi tabung itu. Hari ini, visi seorang Robert Edwards menjadi nyata dan membawa kebahagiaan kepada seluruh pasangan tidak subur di dunia.” Begitulah bunyi pernyataan resmi komite penyeleksi hadiah Nobel. Edwards sekarang berumur 85 tahun. Dia adalah profesor emeritus di University of Cambridge. Sejak dekade 1950-an, dia sudah meneliti berbagai hal soal reproduksi manusia. Buah penelitian tersebut melahirkan in-vitro fertilization, nama resmi teknik bayi tabung. Lewat teknik itu, sel telur diambil, lalu dibuahi di luar tubuh perempuan. Setelah pembuahan, sel tersebut ditanamkan kembali ke rahim.Dibantu Patrick Steptoe, kolega Edwards yang meninggal pada 1988, lahirlah Louise Brown melalui operasi caesar di Oldham General Hospital, Oldham. Bayi seberat 2,6 kilogram itu adalah sejarah. Dia menjadi “anak sulung program bayi tabung”.
Teknik tersebut lantas mendunia. Empat tahun kemudian, pada 1982, lahirlah Natalie Brown, adik Louise. Ketika itu, Natalie sudah jadi bayi tabung ke-40 di seluruh dunia. Pada 1999, Natalie menjadi “alumnus” program bayi tabung pertama yang melahirkan anak secara normal. Edwards yang sudah sepuh itu bakal menerima hadiah 10 juta kronor atau sekitar Rp 13,5 miliar. Karena usia, dia tak bisa melayani wawancara wartawan atau menghadiri pemberian penghargaan.  “Saya dan ibu bahagia sekali. Prof Edwards layak mendapatkan hadiah itu,” kata Louise Brown yang kini bekerja sebagai pegawai kantor pos di Bristol, Inggris.
(http://foruetes.blogspot.com/2012/10/problematika-bayi-tabung-sebagai.html?showComment=1368954532509#c3661746223014594910)
Leave a comment »

ivf21.gif

Leave a comment »

slide-1-rajneesh.jpg

Leave a comment »

Bayi tabung merupakan salah satu pencapaian teknologi pada

Bayi tabung merupakan salah satu pencapaian teknologi pada bidang fertilitas. Seseorang yang sebelumnya divonis tidak akan bisa hamil dengan teknologi bayi tabung berhasil memiliki anak.

Bagaimanakan fatwa hukum agama memandang proses bayi tabung? Di Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terhadap proses bayi tabung.

Berikut petikannya:

MEMUTUSKAN

Memfatwakan :

  1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Jakarta, 13 Juni 1979

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

(sumber: http://mui-jabar.or.id)

Leave a comment »

proses awal kehidupan

“Dan Nikmat Allah yang manakah yang Engkau dustakan???”

Leave a comment »

BAYI TABUNG

Permasalahan bayi tabung termasuk permasalahan terkini yang paling menonjol. Permasalahan ini banyak menyita perhatian masyarakat umum, termasuk para Ulama kaum Muslimin. Permasalahan ini menjadi salah satu tema pembicaraan mereka pada pertemuan rutin mereka yang diadakan oleh Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah selama dua kali daurah (pertemuan). 

Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami (Islamic Fiqih Academy) pada daurah ke delapan yang diadakan di markaz Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah mulai hari sabtu 28 Rabî’ul akhîr sampai dengan tanggal 7 Jumâdil Ula 1405 H, bertepatan dengan tanggal 19-27 Januari 1985, telah memperhatikan beberapa masukan dari anggota majelis seputar keputusan “boleh” yang ditetapkan oleh majelis yang berkaitan dengan inseminasi buatan dan bayi tabung. Keputusan itu dikeluarkan pada daurah ke tujuh yang diadakan dari tanggal 11 sampai dengan 16 Rabî’ul akhîr 1404 H. Teks keputusan tersebut adalah :

“Cara ke tujuh (dari inseminasi buatan-pent), di mana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya.”

Majlis memandang hal itu boleh ketika diperlukan dan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disebutkan terpenuhi.

Inti masukan yang diberikan oleh sebagian anggota majelis terkait dengan keputusan di atas adalah :

Istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi, milik istri pertama ini ada kemungkinan hamil dari hasil berhubungan dengan sang suami, sebelum rahimnya diisi sel telur yang sudah dibuahi tersebut. Kemudian dia akan melahirkan bayi kembar dan akhirnya tidak bisa membedakan antara bayi dari sel telur yang dititipi dengan bayi dari hasil hubungan badannya dengan sang suami. Sebagaimana juga tidak bisa membedakan mana ibu dari bayi yang berasal dari sel telur yang dititipkan dan mana ibu dari bayi yang berasal dari hubungan intimnya. Terkadang bisa saja satu dari calon bayi yang masih berupa segumpal darah (‘Alaqah) atau segumpal daging (Mudhghah) itu mati. Ia tidak bisa keluar kecuali bersama kelahiran calon bayi yang satunya yang tidak diketahui, apakah yang gugur ini bayi yang berasal dari sel telur yang dititipkan itu ataukah berasal dari hubungan intim. Kemungkin-kemungkinan ini menyebabkan terjadinya percampuran nasab dari sisi ibu, mana ibu yang sebenarnya dari dua bayi ini, juga mengakibatkan kerancuan hukum yang menjadi konsekuensinya. Ini juga menuntut al-Majma’ untuk tidak memberikan hukum tertentu tentang jenis keadaan tersebut.

Pada daurah itu juga, majelis mendengarkan penjelasan dari para dokter ahli kandungan dan kebidanan yang hadir saat itu. Mereka menguatkan adanya kemungkinan hamil yang kedua dari hasil hubungan intim dengan sang suami ketika sedang mengandung janin yang berasal dari sel telur yang dititipi. Sehingga akan terjadi percampuran nasab sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Setelah mendiskusikan masalah ini, majelis menetapkan untuk mencabut kembali keputusan “boleh” pada cara ketiga dari tiga cara yang diperbolehkan. Cara ketiga ini disebutkan pada cara (inseminasi buatan) urutan ketujuh dari keputusan al-Majma’ul-Fiqh al-Islâmiy yang dikeluarkan pada daurah ketujuh tahun 1404 H. Dengan ditariknya keputusan boleh ini, maka keputusan al-Majma’ul Fiqh al-Islâmi tentang inseminasi buatan dan bayi tabung adalah sebagai berikut :

الْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى سَيَِدَنا وَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَ بَعْدُ :

Setelah memperhatikan dan mendiskusikan makalah yang disampaikan oleh salah anggota Râbithatul-‘âlam al-Islâmi yaitu yaitu Muhammad az-Zarqa’ tentang at-talqîhus shinâ’i (inseminasi buatan) dan bayi tabung, sebuah permasalahan yang banyak menyibukkan banyak orang, bahkan termasuk permasalahan zaman ini yang paling menonjol di dunia; anggota majelis mendengarkan hasil yang telah dicapai oleh terobosan ilmu dan teknologi ini di masa ini dalam menghasilkan anak dan mengatasi masalah kemandulan. 

Dari penjelasan yang cukup memuaskan itu, akhir angota majelis mengetahui bahwa inseminasi buatan adalah usaha untuk mendapatkan anak tanpa melalui proses yang alami, tanpa melalui proses hubungan badan. Inseminasi buatan ini secara garis besar dilakukan dengan dua metode :

1. Pembuahan atau inseminasi terjadi dalam rahim yaitu dengan cara menginjekkan sperma lelaki pada bagian yang sesuai dari rahim wanita
2. Inseminasi diluar rahim, dengan cara memproses antara sperma dan sel teluar wanita pada tabung kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke dalam rahim wanita.

Pada inseminasi buatan ini mesti terjadi penyingkapan aurat seorang wanita bagi orang yang melakukan proses ini.

Dari materi yang disampaikan oleh panelis dan dari diskusi, anggota majelis dapat mengetahui bahwa cara-cara yang ditempuh untuk melakukan inseminasi buatan ini, baik inseminasi yang terjadi di dalam rahim ataupun yang diluar rahim itu ada tujuh cara, sesuai dengan keadaan yang berbeda-beda. Inseminasi buatan yang dilakukan di dalam rahim ditempuh dengan dua cara, sedangkan inseminasi di luar itu dilaksanakan dengan lima cara sebagaimana kenyataan di lapangan, tanpa memandang hukum halal atau haramnya menurut syari’at. 

INSEMINASI DI DALAM RAHIM ADA DUA CARA :
Cara pertama :
Sperma seorang suami diambil lalu diinjeksikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma itu akan bertemu dengan sel telur yang dipancarkan sang istri dan berproses dengan cara yang alami sebagaimana dalam hubungan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu terjadi, dengan idzin Allah k , dia akan menempel pada rahim sang istri. Cara ini ditempuh, jika sang suami memiliki problem sehingga spermanya tidak bisa sampai pada tempat yang sesuai dalam rahim.

Cara kedua :
Sperma seorang lelaki diambil lalu diinjeksikan pada rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di dalam rahim, kemudian selanjutnya menempel pada dinding rahim sebagaimana pada cara pertama. Metode digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma diambilkan dari lelaki lain.

INSEMINASI DI LUAR RAHIM ADA LIMA CARA :
Cara pertama :
Sperma seorang suami dan sel telur istrinya, diambil lalu diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel telur yang sudah berproses itu (zigote) dipindahkan ke rahim sang istri, pemilik sel telur, supaya bisa berkembang sebagaimana layaknya janin-janin yang lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya sebagai seorang anak biasa, laki ataupun wanita. Inilah bayi tabung yang telah dihasilkan oleh penemuan ilmiyah yang Allah k mudahkan. Proses melahirkan seperti ini telah menghasilkan banyak anak, baik laki maupun perempuan atau bahkan ada yang lahir kembar. Berita keberhasilan ini telah tersebar melalui berbagai media massa.

Metode ditempuh ketika sang istri mengalami masalah pada saluran sel telurnya. 

Cara kedua :
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel telur wanita lain yang bukan istrinya, dikenal dengan sebutan donatur. Kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma.

Cara ini dilakukan ketika sel telur sang istri terhalang atau tidak berfungsi, akan tetapi rahimnya masih bisa berfungsi untuk tempat perkembangan janin.

Cara ketiga :
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung antara sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan suami-istri. Kemudian setelah pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita yang sudah berkeluarga.

Cara ini dilakukan ketika ada pasangan suami-isteri yang sama-sama mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan rahim sang istri masih bisa berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.

Cara keempat : 
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua benih pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru ditanamkan pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan suami istri tersebut.

Cara ini dilakukan ketika sang istri tidak mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara organnya masih mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh ketika sang istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau menyewa wanita lain untuk mengandung bayinya.

Cara kelima :
Yaitu cara yang disebutkan di awal pembahasan ini. Dimana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, lalu setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya.-pent 

Inilah cara-cara inseminasi buatan yang diterapkan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait dengan proses kehamilan.

Majelis juga sudah memperhatikan berita-berita yang terbesar bahwa proses seperti ini memang benar-benar sudah terjadi di Eropa dan Amerika, memanfaatkan hasil penemuan ilmiyah ini dengan berbagai tujuan. Di antara tujuan itu adalah tujuan bisnis, ada juga untuk tujuan yang mereka sebut dengan “Usaha memperbaiki keturunan manusia”. Ada juga untuk memenuhi keinginan sebagian wanita yang tidak berkeluarga untuk menjadi ibu atau keinginan wanita yang sudah berkeluarga namun tidak bisa hamil dengan sebab-sebab tertentu pada dirinya atau pada suaminya. Majelis sudah memperhatikan berbagai instansi yang merealisasikan berbagai tujuan ini; misalnya pengadaan bank sperma. Sebuah tempat penyimpanan sperma berteknologi sehingga bisa tahan lama. Sperma-sperma ini diambil dari orang-orang tertentu atau tidak tentu, sebagai sumbangan atau untuk mendapatkan imbalan.

HUKUM SYARI’AT TENTANG HAL INI
Setelah memperhatikan materi yang disampaikan panelis dan mendapatkan informasi tambahan yang memadai dari sumber-sumber yang bisa dipertanggung jawabkan seperti berita yang disebarluaskan melalui media massa serta melalui diskusi dalam menerapkan kaidah-kaidah syari’ah dalam masalah ini, akhirnya majelis memutuskan beberapa hal berikut :

Pertama : Hukum-hukum yang bersifat umum :
1. Dalam kondisi bagaimanapun, seorang wanita Muslimah tidak diperbolehkan membuka aurat dihadapan orang yang tidak halal berhubungan badan dengannya, kecuali untuk tujuan yang diperbolehkan syariat.

2. Keinginan wanita untuk sembuh dari suatu penyakit yang dideritanya atau ketidaknormalan (abnormal) pada tubuhnya yang menyebabkannya merasa terganggu, dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Untuk tujuan pengobatan seperti ini, wanita tersebut boleh membuka auratnya kepada selain suaminya. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

3. Ketika membuka aurat seorang wanita dihadapan selain orang yang halal berhubungan badan dengannya hukumnya mubah (diperbolehkan) untuk sebuah tujuan yang syar`i, maka wajib yang melakukan pengobatan itu adalah dokter perempuan Muslimah jika memungkinkan. Kalau tidak ada, maka dokter perempuan yang bukan muslimah. Kalau tidak ada, baru dokter laki-laki Muslim dan kalau tidak ada, baru menggunakan tenaga dokter laki-laki yang bukan muslim.

Saat proses pengobatan, tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan) antara dokter laki-laki dengan sang pasien wanita; ia harus didampingi oleh suami pasien atau wanita lain. 

Kedua : Hukum inseminasi (pembuahan) buatan
1. Keinginan seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Tujuan ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengobatan (jika terkendala-pent) dengan cara-cara inseminasi buatan yang dibenarkan syari’at.

2. Cara (inseminasi buatan yang) pertama (yaitu sperma diambilkan dari seorang lelaki yang sudah berkeluarga lalu diinjeksikan ke dalam rahim sang istri yang dijelaskan pada saat menguraikan cara pembuahan yang terjadi di dalam rahim) merupakan cara yang diperbolehkan menurut syari’at dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri memerlukan proses ini supaya bisa hamil.

3. Cara ketiga (kedua benih, sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri; kemudian proses pembuahannya dilakukan pada tabung. Setelah terjadi pembuahan, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke rahim wanita pemilik sel telur tadi), awalnya cara ini merupakan cara yang bisa diterima menurut tinjauan syari’at. Namun cara ini tidak bisa lepas sama sekali dari berbagai hal yang bisa menimbulkan keragu-raguan. Maka sebaiknya cara ini tidak ditempuh kecuali ketika sangat terpaksa sekali serta ketentuan-ketentuan umum yang di atas sudah terpenuhi.

4. Pada dua cara yang diperbolehkan ini, majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan ke pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan hak waris serta hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab ditetapkan pada pasangan suami istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan antara si anak dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.

5. Sedangkan cara-cara inseminasi buatan lainnya dalam proses pembuahan di dalam dan di luar rahim yang telah dijelaskan di depan; merupakan cara-cara yang diharamkan dalam syari’at Islam, tidak ada alasan untuk memperbolehkan salah satunya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suam istri. Atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah (orang lain).

Demikian keputusan ini, dan dengan memperhatikan berbagai kemungkinan yang terjadi pada inseminasi buatan secara umum, termasuk pada dua cara yang diperbolehkan secara syar’i di atas; seperti kemungkinan terjadinya penyampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi pada tabung, terutama ketika inseminasi buatan ini sudah banyak dilakukan dan tersebar luar, maka majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi memberikan nasehat kepada orang-orang yang ingin berpegang teguh dengan agama mereka untuk tidak melakukan cara-cara ini. Kecuali ketika sangat terpaksa disertai dengan extra hati-hati dan kewaspadaan yang tinggi agar jangan sampai terjadi percampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi.

Inilah pandangan majelis Majma’ Fiqh al Islami tentang masalah ini yang sangat berkaitan dengan agama. Dengan memohon kepada Allah k agar apa yang ditetapkan ini benar. Wallahu a’lam. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo SoloGambar]

Leave a comment »

assalmualaikum.gif

Leave a comment »

  • pinguin

  • TRANSPLANTASI ORGAN MENURUT ISLAM

    Tidaklah SEMPURNA IMAN Seseorang dari Kalian, sampai Dia MENCINTAI Saudaranya Seorang MUSLIM, Sebagaimana Dia MENCINTAI DIRI SENDIRI

    fiskaoktori

    4 out of 5 dentists recommend this WordPress.com site

    Nursing Religion

    This blog is about abortion and the role of islamic nurse to minimize abortion rates

    Septiani Puspa Dewi

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

    keperawatan religion aisyaharrasyid

    religion in nursing context

    keperawatanreligionrouly

    Religion in Nursing Context

    entriaprilia

    stage to be a professional nurse

    WELCOME TO MY BLOG

    be your self and keep stay cool

    riris purwita's blog

    be a great nurse , be a great muslim

    Religion in Nursing Context

    Let's read! Catatan mahasiswa bervisi Trancendental

    KEPERAWATAN RELIGION KIKI RUSDIAN

    Faculty of Nursing at Padjadjaran University

    My Blog

    A great WordPress.com site

    keperawatan religion putri septina

    Euthanasia Killing dalam Islam

    Nurul Azmi Nabilah

    220110120108

    Pandangan Islam tentang Bayi Tabung

    Bismillahirrahmanirrahim

    Welcome to my world...

    i am proud to be a nursing student :)

    Bimbingan Sakaratul Maut Bagi Klien Muslim

    Oleh Rafianti NurFauziah Fitria

    Metoda Pengobatan Rasulullah SAW

    Keperawatan Religion Risa

    keperawatanreligionsundarirakhman

    Aborsi dan Peran Perawat dalam Mencegah Aborsi

    Keperawatan Religion Eka Ratnasari

    Peran Perawat dalam Ibadah, Tayamum & Doa bagi Orang Sakit

    retnoayuu

    just simple talk !!

    keperawatanreligionshelliharismi

    A great WordPress.com site

    Transplantasi Organ

    Nursing Religion

    Ranti Asri Lestari

    Keperawatan Religion

    Sejarah Keperawatan Islam

    بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

    Bayi Tabung Dalam Islam

    Religion in Nursing

    Metode Pengobatan Menurut Rasullulah

    The greatest WordPress.com site in all the land!

    My Little World

    Personality Development

    Sejarah Keperawatan Islam

    Sejarah Keperawatan Islam

    Sejarah Keperawatan Islam

    A great WordPress.com site

    Sejarah Keperawatan dalam Dunia Islam

    do your best, and Allah will do the rest

    keperawatan religion

    rizka choirunnisa

    Aborsi dan Peran Perawat Islam dalam Mencegah Aborsi

    This WordPress.com site is the cat’s pajamas

    Metoda Pengobatan Menurut Rasulullah

    Sempurnakanlah ikhtiar dan janganlah menjadi takabur, bersabarlah.. bersabarlah.. suatu saat ikhtiar itu akan menjadi kesuksesan.. dimana kesuksesan itu merupakan karunia dari ALLAH..

    Sejarah Keperawatan Islam

    Pendidikan Agama Islam FIK UNPAD 2012

    Sejarah Keperawatan Islam

    The greatest WordPress.com site in all the land!

    keperawatan religion

    Diah Lutfiana Dewi

    All about Organ Transplant

    A fine WordPress.com site

    lenisukmawati66

    Smile! You’re at the best WordPress.com site ever